DPRD BITUNG SETUJUI PENYERTAAN MODAL RP60 MILIAR UNTUK PERUMDA AIR MINUM DUASUDARA
BITUNG, http://jurnalmabes.com. 8 SEPTEMBER 2026 – 21.00 WITA_ – Setelah melalui proses pembahasan lebih dari satu tahun, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara akhirnya memasuki tahap akhir.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Kerucut, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, _Ronald Gunawan Kansil_, dan dihadiri Wali Kota Bitung, _Hengky Honandar_, beserta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bitung menyatakan persetujuannya terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung sebesar _Rp60 miliar_ kepada Perumda Air Minum Duasudara. Kelima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir yakni _Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Partai Demokrat_.
Meski memberikan persetujuan, para legislator juga menyampaikan sejumlah catatan strategis. Peningkatan kinerja, profesionalisme pengelolaan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat menjadi poin utama yang ditekankan DPRD kepada Perumda Duasudara.
Ketua DPRD Kota Bitung, _Vivy Ganap_, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus yang telah mengawal pembahasan Ranperda hingga memasuki tahap akhir.
_”Terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus. Berkat kerja keras dan pembahasan yang mendalam, Ranperda ini kini siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”_ ungkap Vivy.
Lebih lanjut, Vivy menjelaskan bahwa pengesahan belum dapat dilakukan secara langsung. Sesuai mekanisme, hasil pembahasan DPRD akan terlebih dahulu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk proses fasilitasi. Setelah itu, DPRD akan kembali menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II guna penetapan Ranperda menjadi Perda.
_”Jadi untuk pengesahan, kita masih harus menunggu hasil fasilitasi di tingkat provinsi,”_ jelasnya.
Vivy juga menegaskan bahwa nilai penyertaan modal sebesar _Rp60 miliar_ tidak akan disalurkan sekaligus. Penyetoran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain dalam bentuk anggaran, penyertaan modal juga dimungkinkan melalui aset milik pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
_”Penyertaan modal ini harus menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. Oleh karena itu, Rp60 miliar tersebut akan dicairkan secara bertahap,”_ tegasnya.
Kesepakatan seluruh fraksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tambahan modal harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. DPRD berharap penyertaan modal ini dapat mendorong perbaikan tata kelola dan peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bitung.
Wali Kota Bitung, _Hengky Honandar_, yang hadir dalam paripurna tersebut mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD. Dengan persetujuan semua fraksi, Ranperda Penyertaan Modal kini tinggal menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
(JG)

Komentar (0)