Diduga Penimbunan BBM Solar di Kombos Kian Marak, APH Didesak tindak Tegas Oknum S Alias Sandy
JurnalMabes. Com|MANADO – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kombos kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga menyebut aktivitas yang diduga melibatkan Sandi masih terus berlangsung. Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat menilai hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan. Setiap dugaan penyalahgunaan distribusi maupun penimbunan berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Masyarakat berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memutus dugaan praktik mafia BBM di Kota Manado.
(Tim.Investigasi)

Komentar (0)