Jaringan Dugaan Penyelundupan Sianida CN dari Filipina Ke Sulut Tidak Bisa Terbendung, LSM GTI: Menilai Penindakan Hanya Sampai di Barang Bukti Penetapan Tersangka Tidak Pernah ada.

Oleh admin • 02 Okt 2026, 11:48 WIB • 41 Views

JurnalMabes.com|MANADO, SULAWESI UTARA — Garda Timur Indonesia (GTI) meminta aparat penegak hukum mengembangkan secara menyeluruh dugaan jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) dari Filipina ke wilayah Sulawesi Utara dan sejumlah daerah lainnya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berulangnya pengungkapan pengiriman sianida ilegal oleh aparat di wilayah perairan Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Terbaru, Kodaeral VIII bersama unsur terkait mengungkap tiga penindakan yang mengamankan total 6,25 ton sianida di tiga lokasi, yakni perairan Manado, Pelabuhan Amurang, dan wilayah Gorontalo Utara. Nilai pasar keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,685 miliar, dengan potensi pajak sekitar Rp559 juta.

Dalam penindakan di perairan Manado pada Jumat, 25 September 2026, Tim Quick Response Kodaeral VIII mengamankan kapal Pamo Kakap Merah dan menemukan 45 karung sianida, masing-masing sekitar 50 kilogram atau total 2,25 ton.

GTI menilai pengungkapan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan dan aktor di balik rantai pasok, bukan hanya berhenti pada pengamanan barang dan orang yang berada di lapangan.

Temuan dan Konfirmasi di lapangan Menyebutkan, Identitas para terduga pelaku serta peran dari masing” pelaku usaha penyeludup barang ilegal CN serta modus Operandi dari philipina yaitu sebagai berikut :

1. Lelaki ROLLY RINGALAI, 53 tahun, Kristen, Nelayan, alamat Bitung Sulawesi utara, Berperan sabagai Penampung CN di philipina serta mengkoordinir Oknum pihak keamanan di General Santos philipina untuk memuluskan aksi penyeludupan,

selanjutnya lelaki Rolly menjual barang ilegal CN kepada Pengusaha asal kab. Kepl. Sitaro lelaki FRENGKY LANGI, Wiraswasta, 44 tahun, Kristen, alamat Balehumara Sitaro, dengan tujuan kota Manado menggunakan Long boat, setiap pengiriman/ pembelian barang CN sebanyak 50 Karung dgn berat setiap karung 50 kg,

Sedangkan harga yg di jual oleh lelaki Rolly kepada lelaki Fengky bersifat mata uang Peso philipina 25.000, ( dua puluh lima ribu peso) atau setara dengan rupiah kurang lebih Rp. 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribuh ), selain membayar dgn mata uang Peso lelaki FRENGKY LANGI menukar dengan Logam Emas yg berasal dari Sulawesi Utara, dimana harga tersebut merupakan pembelian transaksi di philipina,

berdasarkan keterangan dari sumber bahwa lelaki ROLLY aktif dan sering menyeludupkan dan menjual CN ilegal di provinsi Sulawesi utara, provinsi Gorontalo, dan provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga jual Rp. 20.000.000 setiap karung, dan setiap pengiriman Sianida CN dari Philipina ke indonesia sebanyak 300 ( tiga ratus karung ) dalam satu pekan, yang di angkut 3 ( tiga ) Pamboat.

Pengungkapan dan penindakan selalu di lakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Bea cukai, akan tetapi Penyeludupan barang ilegal sianida Cn dari Philipina yg dilakukan oleh lelaki ROLLY tidak Pernah berhenti.

2. Berdasarkan keterangan dari sumber informasi bahwa Lelaki FRENGKY LANGI, salah satu pengusaha di Kap. Sitaro

Frengky Diduga Sering malakukan bisnis ilegal penyeludupan Sianida Cn dari negara philipina, adapun modus operandi yg dilakukan oleh lelaki Frengky Langi Diduga yaitu Menghubungi Nelayan yang berasal dari Negara philipina Keturunan Sangihe – Philipina inisial JUN untuk menyewa Long Bod dengan maksud dan tujuan untuk membawa dan menyeludupkan Sianida CN ilegal dari Philipina ke indonesia yang tepatnya lagi di perairan Pulau Bunaken Provinsi Sulut, dan

selanjutnya Lelaki FRENGKY akan menjemput menggunakan Long Boad yang lainya dengan pola Ship to ship atau dengan kata lain dari perahu yang satu ke perahu kapal yg lainya secara langsung, adupun keterangan yg dihimpun bahwa lelaki FRENGKI menyewa long boad dari philipina yaitu Rp. 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah ) dengan cara di Transfer via bank, dan via Kantor Pos tujuan philipina,

Selain itu juga lelaki FRENGKY diduga aktif berangkat ke Philipina menggunakan jasa penerbangan Pesawat melalui Bandara Samratulangi tujuan Jakarta Lanjut Ke Manila dan Davao dan General santos, dimana aktifitas tersebut menjelaskan perjalan lelaki FRENGKY untuk melakukan Transaksi pembelian CN kepada lelaki ROLLY dari philipina untuk diseludupkan ke Manado.

Sumber menambahkan keterangan bahwa Lelaki FRENGKY LANGI Diduga sudah berkali – kali melakukan penyeludupan sianida akan tetapi nanti tertangkap oleh pihak Kodaeral VIII Manado

Dengan ini kami pihak LSM Garda Timur Indonesia Mendesak Pemeriksaan Terhadap Dugaan Jaringan CN antar Negara dan juga Dugaan Tindak pidana Khusus kepada Komite Koordunasi Nasional Pencegahan dan pemberantasan TPPU ( KOMITE TPPU) serta melibatkan:

– Kodaeral VIII Manado
– Polda Sulawesi Utara, termasuk Ditreskrimsus
– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Bank Indonesia
– Imigrasi Sulawesi Utara
– Dukcapil
– Perwakilan/Konsulat RI di Filipina
– serta Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sesuai kewenangan masing-masing.

GTI juga meminta agar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fikri menambahkan Bongkar Sampai ke Aktor Utama Jangan berhenti pada barang bukti yang ditemukan.

GTI menegaskan bahwa seluruh nama dan dugaan peran yang disebut berdasarkan informasi sumber harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan saksi, barang bukti, data komunikasi, dokumen perjalanan, transaksi keuangan, serta bukti lainnya.

Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang asal-usul sianida, jalur penyelundupan, jaringan distribusi, pihak penerima, serta kemungkinan aliran keuntungan hasil perdagangan ilegal tersebut.(tim.Investigasi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top