Bau Busuk Menyengat dari Sungai Tanjung Merah, Warga Duga Limbah Babi Dibuang Sembarangan – DLH Bitung Didesak Sidak

Oleh admin • 26 Sep 2026, 17:21 WIB • 14 Views

BITUNG, JURNALMABES.COM — 26 September 2026 – JurnalMABES.com – Warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, mengeluhkan kondisi aliran sungai di lingkungan mereka yang diduga telah tercemar limbah peternakan babi.

Keluhan warga tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) oleh awak media.

Dari hasil penelusuran, kondisi sungai ditemukan dalam keadaan memprihatinkan. Air sungai tampak keruh, berwarna kehitaman, dan mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat hingga tercium sampai ke permukiman warga.

Indikasi Pipa Pembuangan dan Rembesan di Belakang Kandang

Di lokasi, ditemukan sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah. Pada bagian belakang area peternakan, terlihat rembesan limbah dan bekas aliran kotoran ternak yang mengarah langsung ke badan sungai.

Bahkan, terdapat dugaan adanya pipa atau saluran yang dipasang dari dalam area kandang menuju aliran sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengelolaan limbah belum berjalan sesuai ketentuan.

Padahal, setiap usaha peternakan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Persetujuan Teknis yang memenuhi baku mutu lingkungan hidup, bukan membuang limbah dalam kondisi mentah ke sungai.

Keluhan Warga: Sudah Lama Terjadi

Warga yang tinggal di sekitar sungai mengaku sudah lama merasakan dampaknya. Bau menyengat sering muncul, terutama saat hujan turun dan air sungai meluap.

“Torang so lama menderita. Ini sungai so jadi tempat buang kotoran babi. Kami harap DLH jangan tutup mata,” keluh seorang warga Tanjung Merah yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat khawatir pencemaran ini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, seperti gatal-gatal, diare, hingga infeksi saluran pernapasan.

DLH Memiliki Kewenangan Penuh Untuk Bertindak

JurnalMABES.com menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif melakukan pengawasan, bukan hanya menunggu laporan.

Dasar hukumnya jelas:

– Pasal 71 dan 72 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU Cipta Kerja: DLH wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan.
– Pasal 76 s/d 83 UU yang sama: DLH berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Sementara bagi pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan, ancaman pidananya tidak ringan:

– Pasal 60 jo Pasal 104: Larangan membuang limbah tanpa izin, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 Miliar.
– Pasal 98 Ayat (1): Jika sengaja mencemari lingkungan, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar sampai Rp10 Miliar.

Dikaitkan dengan Pengusaha EW

Peternakan yang diduga menjadi sumber limbah tersebut dikaitkan dengan pengusaha berinisial EW. Hingga berita ini diterbitkan, pihak EW belum memberikan keterangan resmi.

JurnalMABES.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kini masyarakat menanti ketegasan DLH Kota Bitung untuk segera turun melakukan sidak lapangan, uji laboratorium kualitas air, dan audit perizinan lingkungan peternakan tersebut.

(JG).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top