Galian C Watudambo Kauditan Diduga Ilegal Aktivis: ESDM Sulut, Jangan Tutup Mata
KAUDITAN, JURNALMABES.COM — 25 September 2026 – JurnalMABES.com – Polemik tambang Galian C di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terus bergulir dan menjadi perhatian serius warga.

Lokasi penambangan pasir dan batu yang dikabarkan dikelola oleh sosok berinisial A.T. itu disorot lantaran diduga belum mengantongi perizinan berusaha yang lengkap sesuai ketentuan pertambangan yang berlaku.
Di lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi izin usaha pertambangan yang seharusnya terpasang dan dapat dilihat publik. Padahal papan informasi tersebut wajib mencantumkan nama pemegang izin, jenis izin, nomor izin, luas area, komoditas dan masa berlaku.
Aktivis lingkungan pun mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara untuk segera turun dan melakukan pengecekan langsung. Pemeriksaan diminta tidak hanya mendengar keterangan pekerja, tetapi melakukan audit data legalitas perusahaan, titik koordinat, status kepemilikan lahan, serta dokumen lingkungan di sistem resmi.
Kendati demikian, tidak adanya papan izin di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyebut kegiatan itu ilegal. Kepastian legal atau tidaknya tetap harus melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Pekerja Lempar Tanggung Jawab ke Pengelola*
Saat media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Eman mengaku tidak tahu menahu soal izin. Ia beralasan hanya pekerja dan semua urusan izin ada pada bos berinisial A.T.
Pernyataan pekerja tersebut justru memicu tanda tanya besar dan memperkuat desakan agar pemerintah membuka hasil verifikasi secara transparan kepada publik.
Lebih Dari Sekadar Izin Tambang
Persoalan Galian C di Watudambo bukan hanya soal IUP atau SIPB. Hal yang lebih penting adalah kesesuaian dengan RTRW, status lahan, persetujuan lingkungan, kaidah good mining practice, serta dampak sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.
Jika terbukti mencemari dan merusak lingkungan, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, baik sanksi administratif hingga pidana.
*Sanksi Pidana Menanti Penambang Tanpa Izin*
Regulasi pertambangan di Indonesia mewajibkan setiap kegiatan tambang memiliki Perizinan Berusaha. Untuk komoditas Galian C berupa pasir dan batu, izin yang digunakan adalah SIPB.
Aturan tersebut tertuang dalam PP 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PP 25 Tahun 2024 dan PP 39 Tahun 2025. Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan ada aktivitas tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana pertambangan.
*Dikabarkan Rambah Kaki Gunung Klabat*
Kekhawatiran warga semakin besar setelah muncul dugaan bahwa area galian tersebut sudah merambah hingga ke kawasan kaki Gunung Klabat. Jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, maka akan berhadapan dengan UU Kehutanan dengan sanksi yang lebih berat.
Untuk itu, aktivis meminta dilakukan audit 8 poin penting, mulai dari kepemilikan izin yang sah, kesesuaian koordinat dan luas, kesesuaian komoditas, keberadaan dokumen lingkungan, legalitas angkutan dan penjualan, hingga indikasi kerusakan lingkungan dan kewajiban reklamasi.
*Nama Handri Tirayoh Mencuat*
Dalam pusaran polemik ini, nama Handri Tirayoh pun ikut mencuat dan menjadi perbincangan. Publik mempertanyakan apa peran dan keterkaitannya dengan aktivitas Galian C di Watudambo tersebut.
Muncul istilah di kalangan warga yang mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran tersebut belum ditindak. Namun tudingan soal “kebal hukum” tersebut masih berupa pertanyaan publik dan belum terbukti secara hukum. Perlu ada pemeriksaan terbuka dari APH dan instansi terkait.
Sampai berita ini ditayangkan, JurnalMABES.com masih berupaya menghubungi Handri Tirayoh dan pengelola berinisial A.T. untuk mendapatkan hak jawab. JurnalMABES.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
*Menunggu Ketegasan Pemerintah*
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah. Apakah Galian C di Watudambo tersebut memiliki izin lengkap atau tidak, harus dijawab berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan cek lapangan secara resmi, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Jika terbukti legal dan lengkap, pemerintah diminta untuk mengumumkan secara terbuka agar tidak ada fitnah. Namun jika terbukti ilegal dan merusak lingkungan, maka negara harus hadir menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.
(J. Gerungan)

Komentar (0)