PRIA MENINGGAL DIDESA BASAAN DIDUGA DIBUNUH!!, Diduga Kejadian Yang Sama Seperti Di Nibong Terulang Lagi, Kapolda Sulut Segera Mencopot Kapolres Mitra GTI: Jangan Biarkan kecamatan Ratatotok Menjadi Wilayah yang Bebas dari Peredaran dan Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan
JurnalMabes. Com|MINAHASA TENGGARA — LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan keprihatinan dan mengecam keras dugaan terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang pria Meninggal dunia di wilayah Ratatotok Desa Basaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Atas peristiwa tersebut, GTI mendesak Polda Sulawesi Utara segera memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional dan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian korban serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
GTI juga menyoroti persoalan keamanan di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara, khususnya kawasan Jalur Pertambangan Ratatotok, yang dinilai membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih serius terhadap dugaan penggunaan maupun peredaran senjata tajam dan senjata api.
“Kami meminta Kapolda Sulut jangan melihat persoalan ini sebagai kasus kriminal biasa. Kalau benar ada penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut, maka harus diusut dari mana senjata itu berasal, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, dan apakah sebelumnya ada kelalaian dalam pengawasan wilayah.”
GTI menilai keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Terlebih, Kecamatan Ratatotok merupakan kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan dan dinamika sosial yang cukup tinggi.
GTI SIAP TURUN AKSI
Sebagai bentuk kontrol sosial, GTI menyatakan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulawesi Utara apabila Persoalan keamanan di Wilayah Ratatotok tidak mendapatkan Penanganan yang serius Padahal wilayah yang beresiko Tinggi.
Dalam aksi tersebut, GTI akan menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sulut untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan pembunuhan di Ratatotok dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum apabila alat bukti telah terpenuhi.
2. Mengungkap asal-usul senjata yang digunakan dalam setiap tindak pidana kekerasan di desa basaan wilayah Ratatotok.
3. Menindak tegas peredaran dan penggunaan senjata ilegal, termasuk senjata api maupun senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Minahasa Tenggara, khususnya dalam menjaga keamanan kawasan Pertambangan Ratatotok.
5. Mengevaluasi Kapolres Minahasa Tenggara, termasuk mempertimbangkan pergantian atau pencopotan apabila hasil evaluasi internal menunjukkan adanya ketidakmampuan atau kelalaian dalam menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum.
6. Memperkuat pengamanan kawasan pertambangan Wilayah Ratatotok agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan akibat potensi kekerasan bersenjata.
GTI menegaskan bahwa tuntutan evaluasi terhadap Kapolres bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan bentuk kontrol sosial dan desakan agar institusi kepolisian memastikan keamanan masyarakat benar-benar terjamin.
Jangan sampai Hal ini terulang lagi seperti kejadian pembunuhan di Nibong yang melibatkan 3 orang meninggal Dunia tapi hanya di jatuhi hukuman 1,9 tahun lebih, seakan-akan Hukum di permainkan di Sulut desakan ini juga bukan hanya Untuk menjadi Sorotan tapi juga kami Masyarakat Ingin menjadikan Hukum itu tidak rusak karena Penilaian Masyarakat nantinya nyawa tidak berharga di Sulut apalagi Pembunuhan berdarah di Nibong Dengan menggunakan senjata rakitan seharusnya di Pakai Pasal berlapis tapi di duga di pakai pasal Krupuk, Karena Kasus pencurian Ayam Di Vonis lebih berat 5,9 tahun Dari pada pembunuhan Nibong.
Dengan kejadian yang berulang-ulang di nilai kapolres AKBP Handoko Sanjaya Tidak Tegas Dalam Mengambil Langkah Hukum Sesuai undang-undang, Beberapa kasus Di Pertanyakan seperti Kejahatan Lingkungan Penebangan Pohon dan Tambang Ilegal Yang menggunakan bahan Kimia, Pembunuh, Penggunaan Senjata Rakitan dan BBM ilegal Bahkan Kasus 303, Yang Semakin Maraknya, Hal Yang Terus berulang- ulang di nilai Kapolres Tidak mampu mengatasi dan diduga terjadi Pembiaran kami mendesak Kapolda Brigjen Pol Yudho hermanto dapat segera melakukan penyelidikan kami juga mendesak Kabid Propam Paminal untuk segera mengatasi hal ini
Jangan sampai Equality before of law hanya sebatas Kertas, Kapolda Sulut Yang baru harus Profesional jangan sampai pengalaman di bidang propam Hanya sebatas pengalaman yang tidak mampu Mengatasi permasalahan Di Sulawesi utara Kapolda Sulut harus mengambil langkah Tegas.
Jika Permasalahan yang terus berulang-ulang dan di ketahui oleh umum tidak perlu Pembuktian lagi sesuai KUHAP pasal 184 ayat 2. masyarakat Menunggu langkah Tegas bapak Kapolda. “tutupnya.

Komentar (0)