DIDUGA CEMARI LAUT DAN RACUNI UDARA, PT CELEBES MINAPRATAMA DI WANGURER TIMUR DESAK DITINDAK

Oleh admin • 15 Sep 2026, 15:23 WIB • 289 Views

 

BITUNG, Jurnalmabes.com — 15 September 2026 – 19.30 WITA_ – Aktivitas industri pengolahan ikan *PT Celebes Minapratama* yang beroperasi di *Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Jl. Wolter Monginsidi Km 5, Kota Bitung* menuai sorotan dan kemarahan warga. Perusahaan tersebut *diduga membuang limbah produksi langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)*, hingga menimbulkan *bau busuk menyengat* yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Warga Mengaku Sudah Lama Menjadi Korban*
Keluhan ini bukan baru. Warga mengaku sudah berbulan-bulan harus menahan bau limbah yang menyengat, terutama pada sore hingga malam hari. Bau tersebut memaksa warga menutup rapat pintu dan jendela rumah.

“Sudah berapa lama kami begini. Baunya menyengat sampai ke kepala. Anak-anak pusing, mual, susah tidur. Ini perusahaan cari untung, tapi warga yang disiksa. Kami hirup racun setiap hari,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/9/2026).

Laut Pesisir Keruh, Berminyak, dan Biota Menghilang*
Dampak pencemaran diduga tidak hanya mencemari udara. *Laut di sekitar lokasi pembuangan juga diduga telah tercemar*. Warga menuturkan air laut tampak keruh, berminyak, dan mengeluarkan bau tak sedap. Nelayan pesisir juga mengeluhkan berkurangnya hasil tangkapan.

“Ini jelas pencemaran. Kalau dibiarkan terus, laut kami rusak permanen. Terumbu karang mati, ikan menjauh. Kami minta pemerintah jangan tebang pilih. Usut dan tindak tegas,” ujar warga lainnya.

Desak DLH dan APH Segera Sidak dan Uji Lab*
Atas kondisi tersebut, warga mendesak *Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Aparat Penegak Hukum (APH), dan instansi terkait* untuk tidak tutup mata. Warga meminta agar segera dilakukan *inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel air dan udara untuk uji laboratorium, serta audit dokumen perizinan lingkungan*.

“Jangan tunggu warga sakit parah baru bertindak. Kami minta DLH dan APH turun langsung, periksa IPAL-nya ada atau tidak, izinnya lengkap atau tidak,” tambah warga.

Jerat Hukum Tegas Menanti*
Aktivitas pembuangan limbah tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)*.

– *Pasal 98 ayat (1)*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
– *Pasal 104*: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
– *Pasal 116 ayat (1)*: Apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh badan usaha, maka ancaman pidana dikenakan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.

Perusahaan dan DLH Bungkam*
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen *PT Celebes Minapratama* belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sementara itu, pihak *DLH Kota Bitung* juga belum memberikan keterangan terkait keluhan warga tersebut.

“Jangan sampai karena ada perusahaan besar, kesehatan dan lingkungan kami dikorbankan. Kami hanya minta keadilan dan hak kami untuk udara bersih dan laut yang sehat,” tutup warga dengan nada harap.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi. Seluruh dugaan pencemaran masih memerlukan verifikasi, sidak lapangan, dan uji laboratorium dari pihak berwenang. *PT Celebes Minapratama memiliki hak jawab dan hak klarifikasi penuh* atas pemberitaan ini.

(Team red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top