KEBUN RAYA MEGAWATI MEMPRIHATINKAN, UPTD DIPERTANYAKAN! BUPATI MITRA JANGAN PELIHARA JABATAN TANPA KINERJA!
JurnalMabes.com|MINAHASA TENGGARA — Kondisi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai memprihatinkan menjadi tamparan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Keadaan ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: di mana fungsi pengawasan, bagaimana kinerja pengelolanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Jika kawasan yang seharusnya dirawat, dikembangkan, dan dikelola justru mengalami kemunduran, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani kawasan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.
Jangan sampai jabatan tetap aman, gaji tetap berjalan, tetapi tanggung jawab terhadap kondisi kebun raya justru tidak terlihat hasilnya!
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Setiap pegawai pemerintah menerima penghasilan dari anggaran negara atau daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap jabatan wajib disertai tanggung jawab dan kinerja yang dapat diukur.
Apabila kondisi Kebun Raya Megawati benar-benar menunjukkan kerusakan, kurangnya pemeliharaan, atau tidak berjalannya program sebagaimana mestinya, pemerintah daerah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada sikap saling melempar tanggung jawab, dan tidak boleh ada evaluasi yang hanya berhenti di atas kertas.
BUPATI MITRA HARUS BERTINDAK, BUKAN SEKADAR DIAM!
Bupati Minahasa Tenggara tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Sebagai kepala daerah, Bupati perlu memastikan perangkat pemerintahan bekerja sesuai tugas, target, dan tanggung jawabnya.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah sangat mendasar: apa hasil kerja UPTD selama ini? Apa manfaat anggaran yang telah digunakan? Bagaimana kondisi aset dan kawasan yang menjadi tanggung jawab pengelola? Apakah target pemeliharaan dan pengembangan benar-benar tercapai?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak didukung data dan bukti kinerja yang memadai, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan.
Jangan pertahankan pejabat hanya karena memiliki jabatan. Pertahankan mereka karena mampu bekerja, memenuhi tanggung jawab, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat!
INSPEKTORAT JANGAN TUTUP MATA!
Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara didesak melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, serta efektivitas pengelolaan Kebun Raya Megawati.
Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah terdapat kesenjangan antara anggaran yang digunakan dan hasil yang dicapai. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala perangkat daerah yang membawahi UPTD juga harus dimintai penjelasan mengenai pembinaan, pengawasan, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Tidak cukup hanya menyatakan bahwa program berjalan. Pemerintah harus menunjukkan bukti, laporan, dan hasil nyata yang dapat diperiksa oleh publik.
JIKA TIDAK MAMPU, EVALUASI DAN GANTI!
Persoalan ini harus menjadi momentum bagi Bupati Minahasa Tenggara untuk membuktikan bahwa penempatan pejabat bukan sekadar urusan mengisi struktur organisasi.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan tidak efektif, target kinerja gagal dicapai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau pejabat tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pergantian pejabat.
Jika keberadaan UPTD ternyata tidak lagi efektif, penataan organisasi juga perlu dikaji berdasarkan kajian kebutuhan, fungsi, dan manfaatnya.
Uang rakyat bukan uang pribadi pejabat. Anggaran daerah bukan fasilitas untuk mempertahankan jabatan tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat, dan setiap pejabat harus siap dievaluasi atas hasil kerjanya!
Kebun Raya Megawati tidak boleh dibiarkan menjadi simbol lemahnya pengelolaan aset daerah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan aset publik dirawat dan dikelola secara bertanggung jawab.
Kini, Bupati Minahasa Tenggara harus menjawab persoalan ini dengan tindakan nyata. Lakukan evaluasi, buka data kinerja, periksa penggunaan anggaran, dan tindak lanjuti setiap temuan secara tegas.(Tim.Investigasi)

Komentar (0)